Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts

  • Jasa Legalisasi Dokumen

    kami telah di percaya banyak klien dengan layanan jasa legalisasi dokumen, silahkan hubungi kami untuk dapatkan pelayanan jasa legalisasi dokumen.

  • Legalisasi

    Legalisasi adalah pengesahan dari dua instansi Kementrian Hukum & Ham dan Kementrian Luar negeri.

  • SURYA TRANSLATION SERVICE

    Kami penyedia jasa legalisasi dokumen ke Kementrian Hukum dan Ham, Kementrian Luar Negeri, Notaris, dan Kedutaan Besar Luar Negeri di Indonesia Telp. 021 93066037, Mobile : 081381913411

Tentang Legalisasi ~ Jasa Legalisasi Dokumen

Legalisasi dokumen adalah tindakan pengesahan Dokumen Resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang, Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan Pengesahan. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan & cap.
Dokumen yang lazim dapat di Legalisasi:
Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Notaris/Pernyataan, Akta Kematian, Akta Cerai, Keterangan Barang, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Dokter, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, Dan lain-lain yang memerlukan Legalisasi.

Legalisasi akan melalui prosedur berbeda untuk kedutaan yang berbeda-beda. Artinya, dalam mengerjakan pekerjaan legalisasi dokumen harus kita tetapkan dulu untuk kedutaan mana dan ke negara mana hasil legalisasi dokumen tersebut diperuntukkan. Setelah itu, kita tetapkan permintaan dari instansi di negara yang bersangkutan, instansi apa dan minta legalisasi dokumen apa. Ini penting, karena kalau kita salah menentukan ini maka kita akan bermasalah dalam menyiapkan dokumen pendukungnya. Perbedaan yang cukup jelas adalah adanya kedutaan yang menginginkan legalisasi dokumen dilakukan pada dokumen aslinya dan ada kedutaan yang tidak mensyaratkan demikian, artinya cukup legalisasi dokumen pada terjemahan tersumpah dokumen tersebut ataupun pada fotokopi dokumennya saja.

Hal lain lagi, ada kedutaan yang memperbolehkan pengesahan notaris pada dokumen asli ataupun terjemahannya, dan ada kedutaan yang tidak memperbolehkan pengesahan notaris pada dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Kesalahan pada perlu atau tidak perlunya pengesahan notaris pada pengerjaan urusan legalisasi dokumen bisa fatal akibatnya, belum lagi waktu dan tenaga mengulang-ulang pekerjaan yang dikoreksi tersebut ditambah lagi kekesalan mengulang-ulang pengurusan yang memakan waktu, tenaga dan biaya tentunya. Oleh karena itu, advis kami adalah menyerahkan pengurusan legalisasi dokumen kepada biro jasa seperti kami dan klien bisa mengerjakan urusan "penting yang masih banyak" tentunya demi suksesnya studi/bekerja/tinggal di Luar Negeri. 
Semakin banyak pekerjaan legalisasi dokumen yang telah kami kerjakan maka semakin efisien dan efektif 'kerja' kami dan pasti jauh lebih baik daripada pihak yang bersangkutan yang mungkin baru pertama kali mengurus legalisasi dokumen dan belum bisa efisien.

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami pada waktu jam kerja (senin s/d jumat - jam 09 pagi s/d jam 05 sore) di Tlp. 021-93066037 atau Hp. 081381913411